Tugas :
Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan bahan kebijakan dan program, serta melaksanakan penyusunan pedoman, standar, bimbingan, monitoring, dan evaluasi tata penyelenggaraan, kebutuhan pendidikan, pengembangan dan pembinaan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan pendidikan, lembagaan tenaga pendidik di bidang kelautan dan perikanan.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
- 1. Pengkajian dan penyiapan perumusan bahan kebijakan, perencanaan, program pendidikan di bidang kelautan dan perikanan;
- 2. Pelaksanaan kerjasama pendidikan dan tugas belajar dibidang kelautan dan perikanan;
- 3. Pelaksanaan penyusunan pedoman, standar, dan bimbingan tata penyelengaraan pendidikan serta pengembangan penyusunan kebutuhan pendidikan di bidang kelautan dan perikanan;
- 4. Penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pendidikan menengah kejuruan di bidang kelautan dan perikanan;
- 5. Pelaksanaan pengembangan dan pembinaan kelembagaan, tenaga pendidik, peserta didik, dan alumni pendidik di bidang kelauan dan perikanan;
- 6. Monitoring dan evalusi penyelenggaraan dan hasil pendidikan di bidang kelautan dan perikanan;
- 7. Pengelolaan urusan tata usaha dan ruma tangga Pusdik Kelautan dan Perikanan