Tugas Pokok Pusat Pelatihan Belautan dan Perikanan
Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan memiliki tugas pokok melaksanakan penyiapan, perumusan bahan kebijakan dan program, serta melaksanakan penyusunan pedoman, standar, bimbingan, monitoring dan evaluasi tata penyelenggaraan pelatihan, analisis kebutuhan pelatihan, pengembangan dan pembinaan kelembagaan, tenaga kepelatihan, peserta latih dan lulusan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
Fungsi Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan
- a. Pengkajian dan penyiapan perumusan bahan kebijakan, perencanaan, program pelatihan di bidang kelautan dan perikanan;
- b. Pelaksanaan kerjasama pelatihan dan permagangan di bidang kelautan dan perikanan;
- c. Pelaksanaan penyusunan pedoman, standar dan bimbingan tata penyelenggaraan pelatihan serta pengembangan penyusunan kebutuhan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan;
- d. Penyelenggaraan pelatihan aparatur dan non aparatur di bidang kelautan dan perikanan;
- e. Pelaksanaan pengembangan dan pembinaan kelembagaan, tenaga pelatih/instruktur, peserta latih dan lulusan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan;
- f. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan;
- g. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pelatihan KP.