Ruang Lingkup |
PARA PIHAK telah setuju dan sepakat untuk mengadakan kerja sama pembangunan Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Perikanan Teritegrasi serta infrastruktur pendukung menggunakan pembiayaan APBN dan skema KPBU, dengan prinsip saling menguntungkan, antara lain mencakup:
1. Pembiayaan pembangunan infrastruktur Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Perikanan Trintegrasi serta infrastruktur pendukung melalui APBN berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan peraturan perundang-undangan.
2. Pembiayaan pembangunan infrastruktur dan/atau Suprastruktur Pelabuhan Laut dan Pelabuhna Perikanan Terintegrasi serta infrastruktur pendukung melalui skema KPBU berdasarakan peraturan perundang-undangan, dengan tahapan sebagai berikut:
a. Tahap Perencanaan:
1) menyusun rencana anggaran dana KPBU sesuai dengan bidang dan kewenangannya;
2) identifikasi dan penetapan KPBU;
3) melakukan penganggaran dana tahap perencanaan KPBU;
4) melakukan konsultasi publik;
5) pengambilan keputusan lanjut atau tindak lanjut rencana KPBU;
6) penyusunan Daftar Rencana KPBU; dan
7) perkatergorian KPBU;
b. Tahap Penyiapan:
1) penyiapan Prastudi Kelayakan KPBU;
2) konsultasi publik;
3) penjajakan minat pasar (market sounding); dan
4) kegiatan pendukung, bila diperlukan terdiri dariL pengajuan Dukungan Pemerintah, pengajuan Jaminan Pemerintah, kegiatan terkait dengan kajian lingkungan hidup dan pengajuan penetapan lokasi untuk KPBU.
c. Tahap Transaksi:
1) konsultasi pasar (market consultation);
2) penetapan lokasi KPBU;
3) pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
4) penandatanganan perjanjian KPBU; dan
5) pemenuhan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur (financial close).
d. Pelaksanaan Perjanjian KPBU:
1) persiapan pengendalian pelaksanaan Perjanjian KPBU; dan
2) pengendalian pelaksanaan Perjanjian KPBU.
3. Rincian infrastruktur yang akan dibangun oleh PARA PIHAK melalui pembiayaan APBN dan skema KPBU sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas, diatur lebih lanjut dalam dokumen pendukung lainnya.
4. Dukungan teknis dan nonteknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Dukungan teknis: desain, konstruksi, perizinan, dan bentuk dukungan lainnya yang dibutuhkan berdasarakan peraturan perundang-undangan.
b. Dukungan nonteknis: personil, capacity building, dan bentuk dukungan lainnya yang dibutuhkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. |