Judul Kerja Sama |
Perubahan atas Kesepakatan Bersama antara KKP dan Yayasan WWF Indonesia
Nomor 03/SJ-KKP/KB/X/2019 tentang Pengelolaan dan Konservasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bagi Pemanfaatan yang Berkelanjutan |
Ruang Lingkup |
1. Dukungan Pengelolaan Perikanan Tangkap Berbasis Ekosistem dan Perbaikan Perikanan Tangkap;
2. Dukungan Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya yang bertanggung jawab dan berdasarkan pendekatan ekosistem;
3. Dukungan peningkatan daya saing produk perikanan berkelanjutan;
4. Dukungan peningkatan pengelolaan dan konservasi, ekowisata bahari, dan dukungan penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K)
5. Dukungan perlindungan dan pengawasan konservasi dan jenis ikan yang dilindungi dan terancam punah serta penanggulangan kegiatan penangkapan ikan yang merusak; dan
6. Dukungan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kajian kelautan dan perikanan. |
Substansi |
SDM |
Pemrakarsa |
KKP |
Jenis Dokumen |
Kesepakatan Bersama |
Scope |
Nasional |
Tingkatan |
Sekretaris Jenderal |
Pihak KKP |
Sekretaris Jenderal KKP |
Pihak Mitra |
Ketua Badan Pengurus Yayasan WWF Indonesia |
Informasi Penandatanganan |
Antam Novambar dan Alexander S. Rusli |
Mulai |
2021 |
Selesai |
2024 |
Inisiator |
. |
Implementasi |
. |
Pembiayaan KKP |
. |
Pembiayaan Mitra |
. |
Dampak |
. |
Keterangan |
Masa berakhir: 18 Oktober 2024 |
Dokumen |
DocKS--09-11-2021-16-03-23.pdf |
Disusun oleh |
ADMINISTRATOR (2021-11-09 16:03:23) |
Terakhir Diperbarui |
ADMINISTRATOR (2021-11-09 16:03:23) |